Pelayanan Hukum 2025 Makin Responsif, Pemerintah Perkuat Akses Keadilan

Jakarta, temponewsinfo.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan berbagai capaian kinerja signifikan sepanjang tahun anggaran 2025 dalam upaya memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa transformasi digital dan inovasi layanan menjadi kunci utama dalam menghadirkan kepastian hukum yang lebih mudah diakses, transparan, dan responsif di seluruh Indonesia.

“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” ucap Supratman di kantor Kemenkum.

Hingga 8 Desember 2025, Kemenkum melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk atau mencapai 99,48 persen. 

Dari layanan tersebut, Kemenkum berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,12 triliun, melampaui target tahun 2025 sebesar Rp1,09 triliun. Capaian ini juga menunjukkan peningkatan sebesar 2,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, Kemenkum turut berperan penting dalam menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Supratman menyampaikan bahwa Kemenkum telah mengesahkan sebanyak 83.020 Koperasi Merah Putih, yang diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” kata Supratman.

Pada sektor peraturan perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi melalui penyusunan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas nasional. Salah satu capaian penting adalah pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025.

“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.

Dalam upaya memperluas akses keadilan, Kemenkum juga memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum nonlitigasi. Dukungan tersebut diperkuat dengan pembentukan 71.720 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, jauh melampaui target awal 7.000 Posbankum.

“Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami harapkan persoalan hukum pada level desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada semua masyarakat Indonesia,” katanya. Rill/Red

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
ads banner
ads banner